EOD dapat digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan pendidikan, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, serta pihak satuan pendidikan seperti pengawas sekolah, kepala sekolah, dan operator sekolah sesuai hak akses yang diberikan. Selain itu, EOD Portal juga tersedia untuk publik, sehingga masyarakat dapat memantau data pendidikan di daerahnya secara transparan dan mudah dipahami.